BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Diera globalisasi ini Pemanfaatan merek-merek terkenal pada saat sekarang
sudah mulai marak, hal tersebut tidak lain karena menjanjikan keuntungan besar
yang akan didapat apabila mempergunakan merek terkenal dari pada menggunakan
mereknya sendiri. Apalagi pada saat krisis ekonomi yang berkepanjangan seperti
saat sekarang ini, banyak produsen yang mensiasati dengan cara mengkombinasikan
barang-barang bermerek yang asli dengan yang bajakan, karena bajakan tersebut
secara fisik benar-benar mirip dengan yang asli. Banyak alasan mengapa banyak
industri memanfaatkan merek merek terkenal untuk produk-produknya, salah
satunya adalah agar mudah dijual, selain itu merek tak perlu repot-repot
mengurus nomor pendaftaran ke Dirjen HaKI atau mengeluarkan uang jutaan rupiah
untuk membangun citra produknya (brand image). Mereka tidak perlu
repot repot membuat divisi riset dan pengembangan untuk dapat menghasilkan
produk yang selalu up to date, karena mereka tinggal menjiplak
produk orang lain dan untuk pemasarannya biasanya “Bandar” yang siap untuk
menerima produk jiplak tersebut. Secara ekonomi memang memanfaatkan merek
terkenal mendatangkan keuntungan yang cukup besar dan fakta dilapangan
membuktikan hal tersebut, selain itu juga didukung oleh daya beli konsumen yang
pas-pasan tetapi ingin tampil trendi.
Jika
dilihat dari sisi hukum hal itu sebenarnya tidak dapat ditolelir lagi karena
Negara Indonesia sudah meratifikasi Kovensi Internasional tentang TRIPs
dan WTO yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 sesuai dengan
kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah
harus menerapakan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs
(Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in
Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam
TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia sebagai
anggota dari WTO (Word Trade Organization).
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas maka dibuat rumusan masalah sebagai berikut :
- Bagaimana perlindungan terhadap merk terkenal ?
- Bagaimanakah perlindungan bagi konsumen terhadap pemanfaatan merk terkenal oleh industri ?
- Apakah Hukum Positif yang ada memberikan perlindungan bagi merek terkenal sesuai dengan konvensi-konvensi Internasional yang telah diratifikasi ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Merk
Dalam dunia
perdagangan terdapat perbedaan tingkat derajat sentuhan kemashuran yang
dimiliki oleh merek, tingkatan merek tersebut dimulai dari merek biasa atau “normal
mark” kemudian merek terkenal atau “well-known mark” dan
yang tertinggi ialah merek termashur atau “famous mark”.
Merek tidak
hanya berfungsi sebagai tanda pengenal tetapi harus juga dapat berfungsi
sebagai tanda pembeda yang jelas. Agar suatu lambang yang mungkin berbentuk
lukisan atau gambar dan sebagainya bisa dibedakan dengan tanda atau lambang
yang dipakai oleh orang lain, maka lambang tersebut harus mempunyai ciri khusus
yang dilekatkan pada suatu benda atau barang yang merupakan media sehingga
melahirkan suatu tanda tadi menjadi merek. Supaya produk atau jasa yang
dibubuhi lambang tertentu bisa berkembang menjadi merek yang melambangkan
simbol dan mitos maka barang yang bersangkutan harus dikenal secara umum baik
pada suatu negara tertentu maupun dikenal secara intenasional.
Tujuan
dari penggunaan merek adalah untuk memperlancar kegiatan perdagangan barang
atau jasa yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan, maka dari
perlindungan merek pada dasarnya tidak hanya untuk kepentingan pemilik merek saja
akan tetapi juga untuk kepentingan masyarakat luas sebagai konsumen.
Masalah
perlindungan merek terkenal merupakan topik yang tidak hanya terjadi di
Indonesia tetapi juga menjadi masalah di negara-negara lain. Merek terkenal
memang menimbulkan magnet tersendiri bagi para pengusaha besar, menengah atau
pengusaha kecil, hal itu tidak terlepas dari faktor profil (keuntungan) yang
akan mereka dapatkan dengan menggunakan merek terkenal dari pada mereka
menggunakan mereknya sendiri. Merek terkenal, oleh banyak penulis diibaratkan
sebagai golongan VIP (Very Important Person), karena menjadi
idaman dan pilihan utama bagi semua lapisan konsumen. Merek tersebut menjadi
simbol yang memiliki reputasi tinggi (higher reputasion) dan ikatan
mitos (myticalcontext) pada segala lapisan konsumen.
Semakin
meningkat peranan merek dalam dunia usaha maka penggunaan merek terkenal
meningkat pula, karena masing-masing negara-negara menerapkan kriteria yang
berbeda dan bertentangan dalam menentukan apa yang disebut dengan merek terkenal.
Pemilik merek terkenal berhadapan dengan kebutuhan untuk melindungi merek merek
yang mereka miliki secara global, oleh karena itu perlindungan terhadap merek
terkenal secara khusus dan perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual
secara umum menjadi faktor yang paling penting dalam hubungan perdagangan antar
Negara.
Perlindungan
merek terkenal diberlakukan baik terhadap barang atau jasa sejenis maupun yang
tidak sejenis. Perlindungan bagi merek yang terkenal ini meliputi semua jenis
barang dan jasa, sehingga peniruan merek terkenal milik orang lain pada
dasarnya dilandasi oleh “itikad tidak baik” dengan tujuan untuk memperoleh
keuntungan dengan membonceng keterkenalan suatu merek orang lain sehingga tidak
selayaknya mendapatkan perlindungan hukum. Dari hal tersebut bisa diketahui
bahwa perlindungan terhadap merek terkenal dapat dilakukan dengan berbagai cara
yaitu melalui inisiatif pemilik merek dan dapat juga dilakukan
oleh kantor merek yaitu dengan menolak permintaan pendaftaran merek yang sama
atau mirip dengan merek terkenal.
Pada tahun
1961 Indonesia mempunyai Undang-undang baru mengenai merek perusahaan dan
perniagaan LN. No. 290 Tahun 1961. Undang-Undang tersebut disusun secara
sederhana hanya berjumlah 24 pasal dan tidak mencantumkan sanksi pidana
terhadap pelanggaran merek.
Selain itu, asal undang-undang merek tersebut sama
dengan undang-undang merek sebelumnya yang ditetapkan oleh Belanda, hal
tersebut tidak terlepas dari kondisi perekonomian dan politik pada saat itu
yang masih memprihatinkan. Seiring dengan perkembangan perdagangan dan industri
serta sejalan dengan terbukanya sistem ekonomi yang dianut Indonesia pada saat
itu maka sangketa-sangketa merek mulai muncul.
Banyaknya
sengketa merek sampai pada dekade 80-an, maka pada tahun 1987 pemerintah
menetapkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-HC.01.01
Tahun 1987 tentang “Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek yang mempunyai
Persamaan dengan Merek Terkenal Orang lain”. Dengan adanya ketentuan
tersebut maka banyak sekali pemilik merek terkenal yang mengajukan gugatan
pembatalan mereknya dan banyak pula perpanjangan merek yang ditolak oleh kantor
merek dikarenakan mempergunakan merek orang lain. Keputusan tersebut kemudian
direvisi dengan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.03-HC.02.01 untuk lebih
memberikan perlindungan terhadap pemilik merek-merek terkenal.
Perlindungan terhadap merek terkenal
dapat kita lihat dari yurisprudensi Mahkamah Agung seperti dalam kasus merek
GIORDANO antara Giordano Ltd. melawan Woe Budi Hermanto No. 426 PK / Pdt /
1994, tertanggal 3 November 1995, dari keputusan Mahkamah Agung terdapat
perkara tersebut mengandung beberapa prinsip-prinsip sebagi berikut : - Seseorang berkewajiban untuk menegakan prinsip dan iklim perdagangan bebas dan persaingan bebas. Kondisi dan iklim yang sehat dalam perdagangan hanya dapat tercapai manakala semua bangsa menghormati pemilik atau pemegang hak, baik pada pasar domestik maupun pada pasar internasional terlepas dari mana barang itu berasal. Oleh sebab itu siapa saja dilarang untuk melakukan persaingan curang (Unifair Competition) dengan melakukan upaya apa saja (tiruan, reproduksi, terjemahan) terhadap merek orang lain yang dapat mengelabui masyarakat.
-
Semua tindakan mengelabui dan mengembangkan terhadap sebuah merek yang pada akhirnya akan membahayakan dan merugikan baik untuk pemilik, untuk pemegang hak dan masyarakat (konsumen) haruslah dianggap dan dikualifikasikan sebagai pelanggaran dengan sengaja dan perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sehat (Unjust Enrichment).3. Sebuah merek menunjukan adanya good will yang mengandung nilai nilai moral, material dan komersial. Dengan demikian good will yang melekat pada merek adalah suatu kebendaan yang menerbitkan akibat-akibat sebagai berikut :
- setiap merek yang diakui sebagai bentuk kebendaan yang harus dilindungi oleh masyarakat dan penguasa.
- setiap pemegang hak mempunyai hak yang eksklusif dan berhak menikmati hak nya tersebut.
BAB IIIKESIMPULAN3.1 KesimpulanSemakin meningkat peranan merek dalam dunia usaha maka penggunaan merek terkenal meningkat pula, karena masing-masing negara-negara menerapkan kriteria yang berbeda dan bertentangan dalam menentukan apa yang disebut dengan merek terkenal. Pemilik merek terkenal berhadapan dengan kebutuhan untuk melindungi merek merek yang mereka miliki secara global, oleh karena itu perlindungan terhadap merek terkenal secara khusus dan perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual secara umum menjadi faktor yang paling penting dalam hubungan perdagangan antar Negara.DAFTAR PUSTAKAA. Insan Budi Maulana, Merek Terkenal Menurut TRIPs Agreement, Temu Wicara Merek Terkenal, Direktorat Jenderal HaKI Departemen Hukum dan Perundang-undangan, Jakarta, Maret 2000.Rizawanto Wanita, Undang Undang Merek Baru 2001, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Komentar
Posting Komentar