DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi.
- Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
SYARAT DAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
1. sekelompok orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami:
a. pengertian, nilai dan prinsip koperasi
b. azas kekeluargaan
c. prinsip badan hukum, dan
d. prinsip modal sendiri atau ekuitas
2. Pembentukan koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Koperasi Primer dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama
b. Pendiri Koperasi Primer sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah warga negara
Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum dan memiliki kegiatan ekonomi yang
sama
c. Nama koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata
3. Melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomis kepada
anggota
4. Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha
tambahan yang dicantumkan dalam anggaran dasar.
5. Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan
wajib sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai
kebutuhan yang diputuskan oleh rapat pendirian koperasi.
6. Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas
semua hal yang berkaitan dengan :
a. Rencana pembentukan koperasi
b. nama koperasi
c. rancangan anggaran dasar koperasi
d. usaha koperasi
e. besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib sebagi modal awal
f. pemilihan pengurus, dan
g. pemilihan pengawas
7. Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi terlebih
dahulu oleh penyuluh perkoperasian baik dari instansi pemerintah maupun dari non
pemerintah.
8. Dalam rapat pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dapat dihadiri oleh Notaris
yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
9. Notaris sebagaimana dimaksud mencatat pokok–pokok hasil pembahasan yang
disepakatidalam rapat pendirian untuk dirumuskan dalam akta pendirian.
10. Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh)
orang pendiri,
11. Rapat pembentukan koperasi sebagaimana dipimpin oleh seorang atau beberapa orang
yang ditunjuk oleh para pendiri.
12. Rapat pembentukan sebagaimana menetapkan anggaran dasar koperasi.
13. anggaran dasar.
struktur internal organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya.
untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
- Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
- Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
- Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
- Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
- Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
struktur eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut :
- Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
- Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
- Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
- Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.


Komentar
Posting Komentar