A. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan
dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar
prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf
hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan
demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam
menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
1.
Keanggotaan yang bersifat terbuka
dan sukarela
2.
Pengelolaan yang demokratis
3.
Partisipasi anggota dalam ekonomi
4.
Kebebasan dan otonomi
5.
Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi
Di
Indonesia sendiri telah dibuat UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
prinsip koperasi menurut UU no.25 tahun 1992 adalah :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil
dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerjasama antar koperasi
A.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada
umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan
oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil
untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian
diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun
1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri.
Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan
oleh De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1908, Dr.
Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan
bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat. Pada
tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam.
Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun
1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan
semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia. Pada tahun
1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan
koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai. Setelah bangsa Indonesia
merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itukemudian ditetapkanlah sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Kongres
Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1.
Mendirikan sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2.
Menetapkan gotong royong sebagai
asas koperasi
KOPERASI SIMPAN PINJAM USAHA MANDIRI
SEJARAH KOPERASI
Koperasi Simpan Pinjam
(KSP) Usaha Mandiri didirikan oleh Bp. H.Khayub Muhammad Lutfi bersama 21
anggota pendiri yang lain diKebumen pada tanggal 18 Juni 2011. Koperasi ini
disahkan oleh kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik
Indonesia melalui keputusan Mentri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 518.08/96/BH/XIV.12/VIII/2011 tanggal 1 Agustus 2011.
Alamat
Jl. Sultan Agung km 27
No.5 Bekasi Barat
No telepon : 021-8890812
Email : info@koperasiusahamandiri.com
Visi,
Misi, dan Moto
Visi : menjadikan
koperasi yang mandiri dengan mengedepankan pelayanan terbaik didalam membangun
dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat.
Misi : mengingatkan
kinerja koperasi yang sehat memberikan pelayanan terbaik kepada anggota atau
calon anggota.
Moto : maju dan sukses
bersama anggota
Pengurus
Ketua : Nuri Effendi Priatmojo
(alm)
Sekertaris : Musfatun Solah
Bendahara : H. Khayub Muhammad Lutfi
Pengawas
Ketua : Supriyanto
Anggota : Desi Haryunik
Anggota : Desi Setyaningsih
Pengelola
Manajer : Rhani Rosika Okta, ST.,MM
Produk
dan Layanan
1.
Simpanan Usaha Mandiri
Merupakan
simpanan yang dapat ditarik sewaktu waktu dengan kemudahan pelayanan dikantor
maupun tempat usaha.
2.
Simpanan Siswa Cendika
Produk
simpanan terencana yang ditujukan untuk mempersiapkan masa depan dana
pendidikan anak.
3.
Tabungan Hari Raya
Produk
simpanan terencana yang ditujukan untuk mempersiapkan apapun hari raya anda.
4.
Simpanan Berjangka
Simpanan
berjangka yang memberikan jasa setiap bulannya sesuai kesepakatan dengan
koperasi dengan jasa yang relative tinggi dan dapat dijadikan fasilitas jaminan
untuk kebutuhan pembiayaan anggota. Tersedia flexibilitas jangka waktu sesuai
kondisi keuangan anggota yaitu 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
struktur organisasi
Pembagian
SHU sebagai berikut :
1.
25% cadangan umum
2.
50% dana pembagian anggota
3.
5% dana pendidikan
4.
10% dana kajian pengurus dan pengawas
5.
5% dana kesejahteraan pegawai
6.
2,5% dana pembangunan daerah kerja
7.
2,5% dana sosial

Komentar
Posting Komentar